Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memutus shalat untuk membunuh ular atau kalajengking

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memutus Shalat Untuk Membunuh Ular Atau Kalajengking

Pertanyaan

Jika seseorang sedang salat dan salatnya ini salah satu salat fardu lima waktu, lalu tiba-tiba dia melihat seekor ular atau kalajengking di depannya, apakah dia boleh memutus salatnya untuk membunuhnya ataukah harus melanjutkan salatnya?

Jawaban

Benar, dia boleh memutus shalatnya dan membunuh ular atau kelajengking tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

اقتلوا الأسودين في الصلاة: الحية والعقرب

“Bunuhlah dua jenis binatang berwarna hitam meskipun engkau sedang shalat, yaitu ular dan kalajengking.”

Diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hiban. Jika dia bisa membunuhnya sembari tetap shalat, maka hal itu dibolehkan, dan shalatnya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'