Jika memungkinkan baginya membasmi kalajengking dan sejenisnya tanpa harus memutus shalat, maka dia jangan memutus shalatnya. Namun jika tidak memungkinkan, dia boleh memutus shalatnya.
Demikian juga dalam kasus anaknya, jika memungkinkan baginya menjaga anaknya tanpa harus memutus shalat, maka dia lakukan tanpa memutus shalat. Namun jika tidak bisa, dia boleh memutus shalatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.