Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memutus shalat untuk membunuh serangga berbahaya atau mengejar anak kecil yang hampir hilang

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memutus Shalat Untuk Membunuh Serangga Berbahaya Atau Mengejar Anak Kecil Yang Hampir Hilang

Pertanyaan

Bolehkah seseorang memutus salatnya ketika melihat ada binatang yang menghampirinya seperti kalajengking dan hewan berbisa lainnya? Begitu juga ketika seseorang salat di Masjid Haram, bolehkah dia memutus salatnya untuk mengejar anaknya yang hampir hilang? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Jika memungkinkan baginya membasmi kalajengking dan sejenisnya tanpa harus memutus shalat, maka dia jangan memutus shalatnya. Namun jika tidak memungkinkan, dia boleh memutus shalatnya.

Demikian juga dalam kasus anaknya, jika memungkinkan baginya menjaga anaknya tanpa harus memutus shalat, maka dia lakukan tanpa memutus shalat. Namun jika tidak bisa, dia boleh memutus shalatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'