Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memutus hubungan dengan pelaku dosa besar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memutus Hubungan Dengan Pelaku Dosa Besar

Pertanyaan

Saya memiliki saudara yang durhaka kepada orang tua. Ayah pun wafat dengan membawa kemarahan terhadapnya. Dia adalah kakak terbesar kami. Dia juga durhaka kepada Tuhannya. Dia jahat dan keji. Dia dengki kepada saya dan saudara yang lebih tua dari saya karena saya anak bungsu. Dia memperlakukan saya dengan buruk. Untuk diketahui, kami tinggal bersama satu rumah. Ketika dia menikah dengan seorang wanita yang memiliki hubungan kerabat dengan ibu, mereka berdua menjadi lebih dengki kepada semua penghuni rumah. Ini terjadi setelah ayah wafat rahimahullahu. Wanita ini bertengkar dengan ibu pada hari Idul Adha tahun lalu, hari besar yang diberkahi, akibat permasalahan sepele yang semestinya mudah diredam. Dia memaki ibu di depan kami dan suaminya dan memaki kami semua. Kemudian dia keluar rumah dan bermaksud mengadukan saya dan saudara saya kepada polisi di hari yang mulia ini. Kemudian ketika bertengkar dengan suaminya, dia mengeluarkan caci maki kepada siapapun yang ada di rumah, terutama ibu. Hal ini sangat menyakiti saya, terlebih saya mengkhawatirkan ibu atas perlakuan wanita yang perangainya buruk ini. Untuk diketahui, ibu saya termasuk wanita mukmin baik-baik, salat, dan menjalankan semua rukun Islam. Oleh karena itu, saya membenci saudara yang keras hati dan wanita keji ini. Kebencian saya ini saya respon dengan tidak mengajak mereka berbicara, terutama wanita keji ini yang ingin menyulut kebencian dalam rumah dengan kebohongannya. Sejatinya dia wanita yang cerdik dan pandai. Namun, kepandaiannya digunakan untuk kekejian dan memisahkan manusia. Saya ingin tahu apakah yang saya lakukan ini termasuk memutuskan tali silaturahmi? Perlu diketahui bahwa saya terkadang berbicara dengan saudara saya, tetapi jika dia bertanya, saya menjawab seperlunya saja. Adapun istrinya, saya tidak mengajaknya bicara dan tidak mau memandangnya atau anak-anaknya. Perlu diketahui bahwa kami tinggal satu rumah. Saya juga ingin mengatakan kepada Anda bahwa ketika saya mengajak bicara saudara saya dan tertawa bersamanya sebentar selayaknya saudara, tiba-tiba muncul permasalahan dan kami saling mencaci. Ketika saya menjauhinya, maka permasalahan itu selesai karena dialah yang menciptakan ini semua; dia, istri, dan anak-anaknya.

Jawaban

Apabila keadaannya seperti yang disebutkan, maka kalian harus bersabar atas keburukan saudara kalian dan istrinya, menasihati, dan mengingatkan mereka dengan Allah Ta’ala. Semoga Allah memberikan hidayah kepada keduanya.

Namun, apabila saudara kalian seorang pelaku dosa besar dan tidak bisa menerima nasihat, maka kalian boleh mendiamkannya karena kefasikannya (dengan melakukan dosa besar) dan untuk menghindari kejahatannya. Meskipun begitu, kalian disyariatkan untuk menasihati dan mengingatkannya dengan Allah dari waktu ke waktu. Barangkali dia mau menerima nasihat dan memperbaiki dirinya dan istrinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'