Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memungut batu kerikil dari luar kawasan mina arah mekah al-mukarramah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memungut Batu Kerikil Dari Luar Kawasan Mina Arah Mekah al-Mukarramah

Pertanyaan

Saya telah menunaikan haji sejak dua tahun lalu. Pada hari terakhir melontar jamrah, saya mengambil kerikil dari luar kawasan Mina arah Mekah al-Mukarramah. Apakah mengambil kerikil harus dari kawasan Mina atau Muzdalifah? Saya tidak yakin saat melontar jamrah wusta pada hari tersebut, apakah kerikil masuk dalam lingkaran atau tidak, karena kondisi sangat padat. Namun, saya mengira kerikil tersebut masuk dalam lingkaran, padahal menurut pengetahuan saya, saat melontar jamrah kerikil harus masuk dalam lingkaran.

Jawaban

Mengambil kerikil untuk melontar jamrah boleh di mana saja, baik dari dalam maupun dari luar kawasan Mina. Adapun menurut perkiraan Anda bahwa kerikil masuk dalam lingkaran saat melontar jamrah pada hari tersebut, hal itu dianggap sah. Keraguan yang terjadi setelah selesai melontar jamrah tidak berpengaruh terhadap ibadah haji Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'