Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memulai di marwah dan berakhir di shafa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memulai Di Marwah Dan Berakhir Di Shafa

Pertanyaan

Seseorang melaksanakan haji tahun ini, kami memohon kepada Allah untuk menerima ibadah hajinya, dia bertanya, "Bagaimana hukum hajinya tentang Shafa dan Marwah yang ia mulai di Marwah dan berakhir di Shafa, bagaimana hukum hajinya dari segi batal dan tidaknya?"

Jawaban

Putaran yang ia mulai di Marwah tidak termasuk sa’i untuk ibadah haji. Apabila ia telah melakukan tujuh kali putaran setelahnya dengan memulai di Shafa dan berakhir di Marwah, maka sa’inya sempurna, hajinya sah dan tidak dikenakan apapun atasnya. Dan apabila ia sudah mengira satu putaran sa’i yang ia mulai di Marwah, maka sa’inya cacat dan tidak sah.

Apabila sa’i yang cacat ini terjadi setelah tahallul awal dengan melontar jamrah, mencukur atau memendekkan rambut, maka ia wajib mengulangi sa’inya saja. Dan apabila pelaksanaan sa’i ini sebelum tahallul awal dan telah melakukan jima’ setelah pelaksanaan sa’i tersebut, maka hajinya rusak dan harus menggantinya pada tahun yang lain serta wajib membayar denda berupa seekor unta. Dan apabila belum melakukan jima’ setelah sa’i, maka dia hanya wajib mengulangi sa’inya saja dengan sempurna.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'