Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memukul rebana

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memukul Rebana

Pertanyaan

Bagaimana cara mengadakan walimah menurut Islam? Apakah rebana boleh dipukul pada acara pesta pernikahan yang diiringi dengan zikir dan memuji Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam?

Jawaban

Mengadakan pesta perkawinan dituntunkan dengan cara menyembelih satu atau beberapa ekor hewan sembelihan bagi orang yang mampu melakukannya sesuai dengan kondisi. Jika dia tidak bisa melakukannya, maka dia dapat menggantinya dengan jamuan makan semampunya. Sementara itu, memukul rebana dan bernyanyi pada pesta perkawinan sebagaimana yang disebutkan pada pertanyaan tidak diperbolehkan, dalam rangka untuk menciptakan suasana mengagungkan Allah dan Rasul-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Memukul Rebana