Istri saya pernah mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1408 H. Dia masuk rumah sakit akibat luka bakarnya itu dan menginap hingga akhir tahun. Dia tidak dapat berpuasa pada Ramadhan tahun 1408 H karena dokter melarangnya. Tubuhnya mengeluarkan darah dan dia diinfus.
Dia juga berkewajiban mengqada puasa satu minggu di bulan Ramadhan tahun 1407 H. Ketika keluar dari rumah sakit, dia berpuasa satu bulan untuk Ramadhan 1408 H, baru kemudian puasa satu minggu untuk tahun sebelumnya, yakni tahun 1407 H.
Apakah puasa itu sah karena mendahulukan qada untuk tahun 1408 H daripada tahun 1407 H yang hanya seminggu? Mohon penjelasan mengenai masalah ini, dan bagaimana cara mengeluarkan kafarat atau memberi makan, jika dia berkewajiban untuk itu?
Qada puasanya yang dia lakukan untuk membayar hari-hari yang dia tinggalkan di bulan Ramadhan itu hukumnya sah. Jika dia baru mampu mengqada setelah Ramadhan berikutnya untuk hutang puasa satu minggu itu, maka dia wajib memberi makan orang miskin setiap harinya, karena telah menunda hingga Ramadhan berikutnya. Puasa yang telah dia tunaikan itu hukumnya sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.