Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memperpanjang bacaan shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memperpanjang Bacaan Shalat

Pertanyaan

Ketika saya menjadi imam salat di masjid salah satu kampung, masyarakat berkata kepadaku: "Percepat salatnya," karena mereka tahu kalau saya ini berafiliasi kepada sebuah Jamaah Islamiyah. Haruskah saya mempersingkat salat, ataukah tidak? Padahal, mereka adalah anak-anak muda dan tidak ada di antara mereka yang sudah tua renta. Lagipula saya salat dengan standar kurang dari 10 ayat. Apa hukum perbuatan tersebut? Bagaimana pendapat Islam mengenai hal ini?

Jawaban

Menurut sunnah, seorang imam hendaknya memperhatikan keadaan para makmumnya. Sebaiknya mengikuti yang paling lemah di antara mereka, dengan standar yang telah diajarkan di dalam sunnah, yang di dalamnya terdapat tata cara shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Salat dengan membaca sepuluh ayat tidaklah panjang.

Dalam mayoritas shalatnya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memilih surah yang panjang dari kelompok surah “Mufashal” ketika shalat Subuh. Pada shalat Magrib beliau memilih surah mufashal yang pendek. Terkadang di shalat Magrib beliau membaca ayat yang panjang juga dari surah Mufashal.

Adapun pada shalat Isya, Zuhur dan Asar beliau membaca surah yang menengah (tidak panjang dan tidak pendek). Terkadang, beliau membaca ayat yang panjang pada shalat Zuhur. Surah “Mufashal” itu adalah surah-surah yang diawali dari surah (Qaaf) hingga akhir surah An-Naas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'