Saya ingin bertanya kepada Anda mengenai fatwa dari seorang ulama yang sudah menyebar di kalangan masyarakat bahwa jika seseorang mendapatkan harta dari membuat atau menjual minuman keras, atau mengedarkan narkoba, lalu dia bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka harta yang diperoleh dari semua perbuatan itu adalah halal. Banyak para penuntut ilmu yang menanyakan masalah ini. Oleh karena itu, kami ingin meminta pendapat Anda.
Apabila saat itu dia sadar dan mengetahui bahwa pekerjaannya itu haram, maka hasilnya tidak menjadi halal dengan bertobat, namun dia harus berlepas diri dengan menginfakkannya dalam amal-amal kebaikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.