Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memperdagangkan mata uang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memperdagangkan Mata Uang

Pertanyaan

Apakah boleh memperdagangkan mata uang, misalnya seseorang membeli sejumlah dolar, kemudian menunggu hingga harganya naik dolar tersebut dijual untuk mendapatkan untung?

Jawaban

Boleh, dengan syarat serah terima di tempat akad. Kebolehan ini berlaku baik untuk mata uang yang sama, atau berbeda. Namun, pada mata uang yang sama disyaratkan adanya kesamaan jumlah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'