Beberapa perusahaan dan lembaga mendatangkan tenaga dari negara lain untuk bekerja di lembaga tersebut atas tanggungan pemilik lembaga selama beberapa waktu. Pekerja-pekerja itu dijanjikan akan diberikan hak-haknya secara penuh di akhir masa kerja. Pada saat masa kerjanya selesai, pekerja diberi pilihan oleh pemilik lembaga.
Pilihan pertama, pekerja tersebut boleh berpindah tanggungan kepada siapa saja yang diinginkan tanpa mengambil hak-haknya, akan tetapi dia tetap harus menandatangani pernyataan bahwa dia telah mengambil hak-hak tersebut secara penuh.
Pilihan kedua, dia boleh mengambil hak-haknya, namun kemudian pulang ke negaranya. Bagaimana hukum perbuatan ini? Bagaimana hukum pejabat yang mengawasi hal ini kemudian membubuhkan tanda tangan palsu bahwa pekerja tersebut telah mengambil hak-haknya secara penuh? Berikan kami penjelasan, semoga Allah memberkahi Anda.
Seorang majikan tidak boleh mengambil dan memaksa pekerja untuk membubuhkan tanda tangan palsu atas penerimaan hak-haknya, demi memindahkan tanggungan majikan. Demikian juga tidak boleh bagi seorang pengawas membantu majikan dalam melakukan dosa dan memakan harta dengan cara batil. Allah Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Dan firmannya,
وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah : 188)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.