Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memotong pohon di padang arafah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memotong Pohon Di Padang Arafah

Pertanyaan

Pada saat saya berusia 15 tahun, saya dan keluarga berangkat ke Makkah al-Mukarramah untuk menunaikan ibadah haji. Setelah kami tawaf di Baitullah (Ka`bah) kami menuju Mina kemudian ke Arafah. Lalu kami berdoa dan setelah berdoa saya mengambil sebuah tongkat lalu memukulkannya ke ranting sebatang pohon. Lantas seorang saudara yang ikut bersama kami berkata: "Ini perbuatan haram". Pertanyaan: Apa yang harus saya lakukan jika memang benar perbuatan tersebut haram? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Arafah bukan termasuk areal Tanah Suci. Tidak ada dosa dan fidyah yang harus dibayar sebab perbuatan Anda itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'