Tidak boleh memotong sedikit pun pohon Tanah Suci, baik bagi orang yang sedang berihram maupun pun tidak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Tidak dipukul untuk digugurkan duri-durinya dan tidak dipotong pohonnya.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Jadi, orang yang melakukan hal itu harus bertaubat kepada Allah `Azza wa Jalla dan tidak mengulangi hal yang serupa lagi. Tidak boleh juga menerima hadiah siwak jika itu adalah potongan dari pohon Tanah Suci, karena itu berarti menyetujui dan membantu suatu hal yang haram (dilakukan).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam