Meminta sesuatu kepada orang dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupi kebutuhannya dan tidak mampu bekerja mencari nafkah. Dia ini boleh meminta orang sebesar yang dia butuhkan untuk menutupi kekurangannya saja. Adapun orang yang tidak membutuhkan dan mampu bekerja, maka dia tidak boleh meminta-minta, dan harta yang diambil dari orang lain dalam kondisi ini haram baginya; sesuai hadis Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu `anhu, ia berkata,
“Aku menanggung tanggungan biaya mendamaikan atau memulihkan sengketa sehingga berhutang, lalu aku datang kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam untuk mengadukan hal itu. Beliau bersabda, “Tunggulah sampai ada sedekah yang datang kepada kami lalu kami perintahkan agar sedekah itu diberikan kepadamu.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Qabishah! sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari tiga golongan, yaitu (pertama) orang yang memikul beban tanggungan mendamaikan atau memulihkan sengketa sehingga berhutang, maka dia boleh meminta-minta hingga mendapatkan gantinya lalu berhenti, (kedua) orang yang yang tertimpa bencana yang memusnahkan hartanya, maka dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya -atau beliau bersabda- sekadar penopang hidupnya, dan (ketiga) orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang berpengalaman dari kaumnya menyatakan dia benar-benar jatuh miskin, maka dia boleh meminta sampai dia memperoleh sekadar kebutuhan hidupnya -atau beliau bersabda, sekadar penopang hidupnya-. Sedangkan meminta-minta yang dilakukan selain dari tiga golongan tersebut, wahai Qabishah, merupakan harta haram yang dimakan pemintanya secara haram.” (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasa’i, dan Abu Dawud)
Juga hadits,
“Barangsiapa meminta-minta kepada manusia untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta bara api.”
Dan hadits,
“Sesungguhnya sedekah itu tidak halal bagi orang yang berkecukupan, dan tidak pula bagi orang yang kuat dan sehat badannya.” (HR. lima perawi hadis kecuali Ibnu Majah dan An-Nasa’i)
Yang wajib dilakukan adalah menasihatinya. Dan hendaklah para ulama menjelaskan masalah tersebut kepada masyarakat pada saat khutbah Jumat dan kesempatan lainnya serta lewat berbagai media massa. Menghardik orang yang meminta-minta yang dilarang dalam firman Allah Ta`ala,
“Dan terhadap orang yang minta-minta maka janganlah kamu menghardiknya.” (QS. Adh-Dhuha: 10)
Maksudnya adalah mengusir dan membentaknya. Hal itu mencakup orang yang meminta-minta harta dan orang yang meminta penjelasan tentang hukum Islam. Namun larangan ini tidak menjadi penghalang untuk mengarahkan peminta yang salah dalam meminta, dan menasihatinya dengan hikmah dan petuah yang baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.