Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meminta komisi atas jasa mendatangkan pelanggan, yang diambil dari menaikkan harga barang kepada pelanggan tersebut

setahun yang lalu
baca 1 menit
Meminta Komisi Atas Jasa Mendatangkan Pelanggan, Yang Diambil Dari Menaikkan Harga Barang Kepada Pelanggan Tersebut

Pertanyaan

Saya menjual peralatan listrik, perlengkapan sanitasi, dan bahan bangunan. Kemudian sebagian pegawai meminta bonus atas setiap pelanggan yang melakukan transaksi dengan kami. Apakah saya boleh memberikan bonus semacam itu? Perlu diketahui bahwa bonus tersebut akan diambil dari klien dengan cara menaikkan harga barang yang dibeli.

Jawaban

Klien yang membeli dari Anda harus diberi tahu mengenai harga barang yang sesungguhnya. Kemudian harga tersebut tidak boleh ditambah, kecuali dengan sepengetahuan dan kerelaan dari pelanggan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.