Apabila seorang muslim membuat masjid di bawah rumahnya untuk dijadikan tempat shalat dan dia mengizinkan orang-orang melakukan shalat di dalamnya, maka dia tidak boleh menariknya kembali, baik untuk tempat tinggal maupun untuk toko, menjualnya, menyewakannya atau hal-hal lainnya walaupun masjid tersebut tidak digunakan untuk shalat Jumat karena dengan menjadikannya sebagai masjid dan mengizinkan orang-orang melakukan shalat di dalamnya, maka tempat tersebut telah menjadi wakaf yang bukan lagi miliknya, yang tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.