Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meminta kembali wakaf

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meminta Kembali Wakaf

Pertanyaan

Apabila seseorang membuat masjid di bawah rumahnya yang dijadikan tempat salat berjemaah, tetapi tidak digunakan untuk salat Jumat, apakah dia boleh mengubahnya untuk keperluan lain, seperti toko, apabila dia menginginkan atau memerlukannya?

Jawaban

Apabila seorang muslim membuat masjid di bawah rumahnya untuk dijadikan tempat shalat dan dia mengizinkan orang-orang melakukan shalat di dalamnya, maka dia tidak boleh menariknya kembali, baik untuk tempat tinggal maupun untuk toko, menjualnya, menyewakannya atau hal-hal lainnya walaupun masjid tersebut tidak digunakan untuk shalat Jumat karena dengan menjadikannya sebagai masjid dan mengizinkan orang-orang melakukan shalat di dalamnya, maka tempat tersebut telah menjadi wakaf yang bukan lagi miliknya, yang tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Meminta Kembali Wakaf