Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meminta bantuan dana kepada beberapa orang untuk pihak lain, namun belum diserahkan sedikit pun kepada yang berhak menerimanya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Meminta Bantuan Dana Kepada Beberapa Orang Untuk Pihak Lain, Namun Belum Diserahkan Sedikit Pun Kepada Yang Berhak Menerimanya

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, tidak ada nabi setelah beliau. Wa ba'du: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permohonan fatwa yang diajukan oleh Direktur Pusat Dakwah dan Bimbingan di Dammam No. 22/1/1259 pada 25/8/1421 H. Disertai pertanyaan yang diajukan oleh Kepala Kepolisian Militer Penjaga Perbatasan di wilayah timur yang dilimpahkan ke Komite Tetap ini, dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior No. 5458 pada 1/9/1421 H. Beliau mengajukan pertanyaan yang berbunyi: Kami sampaikan kepada Anda bahwa kami memiliki Divisi Penghimpun Dana. Divisi ini telah beroperasi memakai sistem baru pada tahun 1417 H. Dari tahun-tahun sebelumnya, kami masih memiliki dana sebesar sembilan ribu tujuh ratus lima riyal Arab Saudi. Uang ini adalah sumbangan kolektif dari beberapa orang di antara kami demi kemaslahatan warga. Beberapa hal telah diupayakan dalam hal pendataan warga untuk membantu mereka dengan uang ini, atau beberapa orang yang akan mendapatkan subsidi. Namun yang menjadi permasalahan adalah tidak ada satu pun data mereka yang telah diketahui. Oleh karena itu, kami berharap kepada Anda untuk menjelaskan permasalahan ini kepada kami. Apakah mungkin menggunakan uang ini untuk membangun dan merenovasi masjid-masjid di daerah perbatasan? Semoga Allah senantiasa melindungi Anda.

Jawaban

Setelah melakukan kajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite berpendapat bahwa orang yang telah mengumpulkan uang tersebut harus mengerahkan cara-cara yang memungkinkan untuk mengetahui para donatur dan orang-orang yang berhak menerima.

Salah satu caranya adalah dengan menyebarkan pengumuman kepada mereka. Apabila masih mengalami kesulitan untuk mengetahui mereka setelah upaya keras, maka uang tersebut disedekahkan atas nama pemiliknya atau digunakan pada proyek amal kebaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.