Bentuk transaksi yang disebutkan dalam pertanyaan di atas termasuk bentuk riba, karena merupakan pinjaman berbunga. Dan ini merupakan riba yang sangat jelas. Allah Ta`ala telah mengharamkan riba dan mengancam orang yang mempraktikkan dengan ancaman keras, dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua orang saksi dan pencatatnya.
Oleh sebab itu, hendaklah si peminjam mengembalikan hutangnya tanpa tambahan agar dia tidak tergolong orang yang membantu orang lain memakan harta riba, sehingga mendapatkan dosa yang sama seperti pemakannya.
Juga menasihati si pemberi hutang agar bertobat kepada Allah dari memakan harta riba, tidak mengulangi lagi perbuatan buruk tersebut, bersedia menerima uang pokoknya tanpa tambahan, dan bertakwa kepada Allah tidak melanggar apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta`ala berfirman,
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(279) dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan” (QS. Al-Baqarah: 279-280)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.