Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meminjam emas

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meminjam Emas

Pertanyaan

Beberapa pedagang yang kami kenal di sekeliling kami meminta pinjaman satu kilogram emas atau beberapa keping uang logam emas (pound). Kami pun menyetujuinya atas dasar saling rela. Mereka akan mengembalikannya kepada kami saat telah mendapatkan uang untuk membayarnya. Terkadang harga emas naik atau turun lebih dari dua ribu riyal antara rentang waktu peminjaman dengan penyerahan. Saya berharap Anda dapat menjelaskan permasalahan yang penting ini.

Jawaban

Anda boleh meminjamkan emas baik dalam ukuran kilogram atau dengan kepingan uang logam emas, yang dikembalikan kepada Anda dalam bentuk pound atau benda lain berupa emas, sesuai jumlah yang Anda berikan dahulu. Insya Allah hal ini tidak apa-apa. Sebab, kaum Muslimin diminta untuk saling membantu. Hak Anda hanyalah sesuai jumlah emas yang Anda pinjamkan, baik kondisi harganya sedang naik maupun turun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Meminjam Emas