Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meminjam dari harta wakaf

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meminjam Dari Harta Wakaf

Pertanyaan

Saya mengelola harta wakaf berupa sepetak tanah pertanian milik orang tuaku. Saya menggaji dari uang pribadiku siapa saja yang ingin mengelolanya. Jika terjadi kerusakan maka saya yang memperbaikinya dari uangku sendiri. Suatu hari saya membeli beberapa kebutuhan dan meminjam dana dari uang wakaf tersebut sebab saya membutuhkan saat itu. Uang pinjaman tersebut telah kukembalikan dan kutambahkan uangku padanya. Apakah saya berdosa dalam hal ini? Mohon dijelaskan kepadaku, Jazakumullah Khairan (semoga Allah memberi balasan yang lebih baik).

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan tentang uang yang telah dikembalikan dan Anda tambahkan dengan niat yang baik maka tidak ada dosa bagimu namun jika Anda meminjam dari yang lain maka itu lebih hati-hati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'