Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memiliki kewajiban meng-qadha puasa, namun tidak dilakukan karena ketidaktahuannya, hingga usianya tua dan lemah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memiliki Kewajiban Meng-qadha Puasa, Namun Tidak Dilakukan Karena Ketidaktahuannya, Hingga Usianya Tua Dan Lemah

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang tidak berpuasa karena sakit dan tidak kuat. Oleh karena itu, saya tidak puasa pada bulan suci Ramadhan yang penuh berkah. Perlu diketahui bahwa saya tidak puasa di bulan Ramadhan yang agung delapan tahun lamanya. Sekarang saya tahu bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan itu harus di-qadha. Saya ingin meng-qadha-nya, namun tidak mampu karena sakit dada. Sebab, puasa sangat mempengaruhi kondisi saya. Apakah saya boleh menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin, atau haruskah berpuasa sekaligus memberi makan? Apakah memberi makan ini boleh dikonversi dengan uang? Saya mempunyai saudara yang dengan sengaja tidak puasa sehari di bulan Ramadhan, kira-kira enam tahun lalu. Dia hendak meng-qadha-nya, namun dia mendengar seseorang mengatakan, "Anda tidak dapat meng-qadha-nya, sekalipun dengan puasa setahun." Karena pernyataan inilah sampai sekarang dia belum meng-qadha puasanya. Berilah fatwa untuk saya terkait dua pertanyaan ini. Saya sekarang gundah sekali. Saya harap Anda semua sudi membimbing saya. Semoga Allah membalas dengan kebaikan.

Jawaban

Anda wajib meng-qadha sejumlah hari saat Anda tidak berpuasa di bulan Ramadhan, sejak delapan tahun lalu. Anda juga harus bertobat kepada Allah Ta’ala dan memberi makan orang miskin sebesar setengah sha` makanan pokok setempat untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Jika Anda berhalangan meng-qadha-nya karena sakit dada yang Anda derita, maka Anda cukup memberi makanan untuk orang miskin setiap harinya 1,5 kg. Ini berlaku pula bagi saudara Anda.

Dia wajib meng-qadha hari ketika dia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Dia juga wajib bertobat kepada Allah Jalla wa `Ala dan memberi makan orang miskin karena keterlambatan meng-qadha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.