Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memilih salah seorang anak sebagai wali wasiat tanpa memperhatikan faktor usia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memilih Salah Seorang Anak Sebagai Wali Wasiat Tanpa Memperhatikan Faktor Usia

Pertanyaan

Saat saya masih hidup, apakah saya boleh membuat wasiat syar'i dengan memberikan wasiat kepada salah seorang anak yang saya anggap paling dewasa meskipun ada anak, laki-laki dan perempuan, yang umurnya lebih tua? Apakah wasiat syar'i harus dicatat di pengadilan agama atau pada notaris yang adil? Apakah wasiat tersebut akan berlaku setelah saya meninggal dunia? Menurut Anda, baikkah jika saya mewakafkan properti atau kekayaan lainnya, terutama tanah pertanian yang saya sayangi, untuk anak-anak saya setelah saya meninggal dunia jika saya tidak boleh meninggalkan wasiat?

Jawaban

Anda boleh memilih salah seorang anak yang Anda anggap paling dewasa untuk menjadi wali wasiat meskipun ada yang lebih tua darinya. Wasiat juga tidak harus dicatatkan di pengadilan. Namun, jika dilakukan, maka hal itu akan lebih baik. Jika wasiat tersebut hanya sepertiga harta atau kurang dari sepertiga, maka wasiat tersebut sah dan akan berlaku setelah Anda meninggal dunia. Anda dapat memilih tanah pertanian yang Anda sayangi sebagai sepertiga harta (yang Anda wasiatkan). Hasilnya dapat digunakan untuk biaya pengolahan tanah dan sisanya untuk amal kebaikan dan disedekahkan kepada kerabat yang membutuhkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'