Seorang penuntut ilmu itu melakukan pengamatan terhadap dalil-dalil yang ada dan menerapkan kaidah-kaidah ilmiah pada dalil-dalil tersebut, seperti menyelaraskan dalil-dalil yang bertentangan (al-Taufiq), mengambil pendapat yang terkuat (al-Tarjih) dan seterusnya.
Setelah itu mengamalkan pendapat yang ia pandang kuat. Adapun orang yang tidak memiliki kemampuan seperti ini, maka ia harus bertanya kepada para ulama yang bisa dipercaya. Allah) Ta’ala berfirman,
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.