Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memilih orang yang menganut paham komunis atau orang yang menghina islam sebagai pemimpin

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Memilih Orang Yang Menganut Paham Komunis Atau Orang Yang Menghina Islam Sebagai Pemimpin

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Bolehkah seorang Muslim memilih seseorang untuk duduk sebagai anggota dewan dan sejenisnya, sementara orang tersebut menganut paham komunis atau menghina Islam, atau nasionalis yang fanatik dan menganggap hal itu bagian dari agama? Pertanyaan 2: Bolehkah seorang Muslim berkawan dekat (bermitra) dengan orang-orang yang berpaham komunis, serta memberi dukungan terhadap mereka? Dan apa hukuman Allah terhadap orang yang melakukan hal tersebut?

Jawaban

Jawaban 1: Tidak dibolehkan seorang Muslim memilih orang yang menganut paham komunis, atau orang yang menghina Islam, atau seorang nasionalis yang fanatik menjadi anggota dewan di kotanya atau di kota-kota lain.

Karena jika dia memilih orang tersebut berarti dia menyetujuinya sebagai wakilnya, membantunya menguasai wilayah yang nantinya akan menjadi wilayah yang kelak akan terjadi kerusakan, membantunya dalam menyebarkan ideologi serta akidah yang sesat.

Dan juga berarti membantunya menguasai wilayah dengan cara menyakiti orang yang tidak sepaham dengannya, menghalangi orang lain mendapatkan hak-haknya, dan menghukum orang dengan hukum wilayah yang ditetapkan sesuai dengan kehendaknya sendiri.

Memilih dia juga berarti membantu kerjasama saling menguntungkan antara dia dengan rekan-rekannya yang ada didaerah lain. Memilihnya juga berarti mendukung dia agar tetap berjaya, merasa mantap dengan akidahnya yang batil (sesat), serta membantu dia merealisasikan apa yang dia mau.

Jawaban 2: Tidak dibolehkan seorang Muslim berkawan dekat dengan orang yang berakidah sesat meskipun dalam hal yang bukan berkaitan dengan agama seperti komunis, orang Kristen, kelompok Druze, Ahmadiyah dan orang-orang yang tidak bermoral (asusila).

Hal itu karena mereka bisa mempengaruhi akidah orang Muslim tersebut, atau merusak moralnya karena sering bergaul dengan mereka, atau minimal dia akan tertimpa isu yang tidak baik. Hal itu sebagai penerapan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إنما مثل الجليس الصالح وجليس السوء كحامل المسك ونافخ الكير، فحامل المسك إما أن يحذيك وإما أن تبتاع منه، وإما أن تجد منه ريحًا طيبة، ونافخ الكير إما أن يحرق ثيابك، وإما أن تجد منه ريحًا منتنة

“Sesungguhnya perumpamaan teman yang baik dengan teman yang buruk adalah seperti penjual minyak kesturi dengan seorang pandai besi. Penjual minyak kesturi, bisa jadi dia akan memberimu, atau kamu akan membeli minyak kesturi tersebut, atau paling tidak kamu maendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi bisa jadi dia akan membakar pakaianmu, atau paling tidak kamu akan mendapatkan bau yang tidak sedap.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dan juga tidak boleh menolong mereka dalam kebatilan (kejahatan), karena hal itu berarti tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. dan (Allah) Ta’ala telah berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)

Barangsiapa yang berteman dengan mereka, atau menolong mereka dalam pelanggaran sungguh orang tersebut sudah salah (sesat) dan zalim sesuai dengan kadar loyalitas dan pembelaannya terhadap mereka.

Maka kewajiban bagi Muslim tersebut menasehati dan mengarahkan mereka pada kebenaran sesuai dengan kemampuannya. Apabila mereka mau dinasehati, alhamdulillah, jika tidak maka menjauhlah dari mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'