Apabila seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk sebuah masjid, maka dia boleh membangun rumah di tanah tersebut sebagai fasilitas masjid, yaitu untuk tempat tinggal imam dan muadzinnya, atau menyewakannya dan hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai keperluan masjid. Dia juga boleh membangun toko-toko di sana untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk kepentingan masjid, seperti untuk biaya para petugasnya, biaya renovasi, untuk membeli perlengkapan yang diperlukan masjid, dan lain sebagainya. Hal ini dengan syarat tidak mengganggu tujuan utama dari pembangunan masjid tersebut, misalnya mengakibatkan tempat shalat menjadi sempit dan efek-efek negatif lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.