Ghibah (menggunjing) adalah menyebut seseorang dengan apa yang ada padanya namun dia tidak suka jika orang lain menyebutnya. Jika menyebutnya dengan sesuatu yang tidak ada padanya dan dia tidak menyukainya, maka itu adalah buhtan (menuduh). Keduanya diharamkan. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah sebagianmu menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Di dalam ayat ini terdapat larangan tentang ghibah (menggunjing). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menafsirkan ghibah (menggunjing) dan buhtan (menuduh). Muslim dan Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
“Salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apakah ghibah (menggunjing) itu?” Rasulullah menjawab, “(Ghibah adalah) menyebutkan sesuatu dalam diri saudaramu yang tidak disukainya. Seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika yang kami sebutkan itu memang benar-benar ada padanya?” Rasulullah bersabda, “Jika apa yang kalian sebutkan itu memang benar ada padanya, maka berarti engkau telah menggunjingnya, dan jika tidak ada padanya berarti engkau telah memfitnahnya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.