Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memesan emas melalui telepon

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memesan Emas Melalui Telepon

Pertanyaan

Apa hukum memesan emas melalui telepon? Yaitu dengan mengontak pihak penjual emas lalu menanyakan harganya. Setelah dia bercerita tentang harganya, pemesan berkata, "Saya memesan emas sekian." Setelah itu pemesan menemui penjual dan menyerahkan uang pembayaran lalu mengambil emas dengan tunai dan timbang terima. Namun terkadang terjadi keterlambatan pembayaran atau penerimaan barang selama beberapa hari.

Jawaban

Jual beli tidak terlaksana secara sempurna kecuali dengan terjadinya serah terima dalam satu majlis. Pemesanan belum masuk dalam jual beli dan tidak dianggap akad jual beli. Dengan demikian emas itu belum menjadi milik pemesan. Dia tidak punya hak untuk berbuat apa pun atas emas itu dan tidak punya hak untuk memintanya. Sebab, pemesanan tidak mengubah status barang sebagai milik pemesan atau menjadikan jual beli sah. Ia hanya merupakan perjanjian.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'