Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memerintahkan anak untuk shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memerintahkan Anak Untuk Shalat

Pertanyaan

Jika anak-anak saya tidak taat kepada saya untuk menunaikan kewajiban shalat, maka bagaimana hukumnya? Apakah saya boleh berlepas diri dari mereka? Bagaimana pula hukumnya ketika saya meminta putri saya untuk berhijab, tetapi dia dan ayahnya menolak?

Jawaban

Anda harus bertahan dalam upaya memerintahkan anak-anak untuk melakukan shalat. Bahkan, Anda harus memastikan mereka melakukan shalat jika sudah berusia sepuluh tahun atau lebih. Jika usia mereka kurang dari sepuluh tahun, maka Anda hanya memerintahkan shalat tanpa perlu memaksakannya.

مروا أولادكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرقوا بينهم في المضاجع

“Perintahlah anak-anak kalian untuk shalat saat umur tujuh tahun. Pukullah mereka jika meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun. Pisahkanlah tempat tidur mereka (dari orang tua).”

Jika ayah mereka (suami Anda) tidak membantu Anda dalam melakukannya, maka tanggung jawab ini menjadi kewajiban semua pihak. Selain itu, Anda harus memerintahkan dan memaksa putri Anda untuk memakai hijab, bahkan jika ayahnya tidak ikut mendukung Anda.

Anda harus tetap kontinu dalam memerintahkan, menasihati, dan mengarahkan mereka kepada kebaikan. Berbahagialah karena Anda akan mendapatkan pahala yang besar. Kami memohon kepada Allah agar kami, Anda, anak-anak, dan suami Anda mendapat hidayah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'