Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memelihara anjing guna menjaga peternakan ayam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memelihara Anjing Guna Menjaga Peternakan Ayam

Pertanyaan

لا تدخل الملائكة بيتًا فيه كلب ولا صورة
"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar." Hadits ini diriwayatkan di dalam kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. Pertanyaan: Jika ada orang yang memelihara anjing karena terpaksa, misalnya untuk menjaga peternakan ayam, maka bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut?

Jawaban

Siapa pun yang memelihara anjing dengan tujuan untuk berburu atau penjagaan, maka hukumnya boleh menurut syariat Islam. Anjing tersebut tidak akan menghalangi malaikat masuk ke dalam rumah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'