Benar, hendaknya ia menghentikan shalatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam
“Bunuhlah dua jenis binatang berwarna hitam meskipun engkau sedang shalat, yaitu ular dan kalajengking”
Hadits ini diriwayatkan oleh para penyusun kitab sunan dan dianggap shahih oleh Ibnu Hibban. Namun, jika dia mampu membunuhnya dengan tanpa menghentikan shalatnya dan tidak melakukan gerakan yang banyak menurut kebiasaan yang ada, maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.