Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membunuh tikus rumah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membunuh Tikus Rumah

Pertanyaan

Apa hukum membunuh hewan pengerat "tikus rumah (al-jirdzan)"? Apakah boleh membunuhnya atau tidak?

Jawaban

Ya, boleh membunuh tikus rumah, yang masuk spesies tikus sesuai hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab Sahih-nya, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

خمس من الدواب لا حرج على من قتلهن في الحل والحرم: الغراب والحدأة والفأرة والعقرب والكلب العقور

“Lima binatang yang tidak berdosa orang yang membunuhnya di tanah halal dan tanah haram, yaitu: gagak, elang, tikus, kalajengking, dan anjing buas.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Membunuh Tikus Rumah