Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membunuh tabuhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membunuh Tabuhan

Pertanyaan

Ada jenis serangga yang dinamakan "tabuhan" yaitu jenis serangga terbang ukuran besar yang menyerupai lebah, memangsa lebah dan menyengat orang. Hewan ini sangat berbahaya. Dia bersarang di satu tempat, kira-kira seribuan ekor lebih. Bolehkah kita membakarnya menggunakan api?

Jawaban

Tidak boleh membunuh hewan-hewan pengganggu dengan api; karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarang menyiksa dengan api. Tetapi hendaklah dibunuh dengan bahan pembasmi selain api, demi mengatasi gangguan yang ditimbulkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Membunuh Tabuhan