Tidak boleh membunuh hewan-hewan pengganggu dengan api; karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarang menyiksa dengan api. Tetapi hendaklah dibunuh dengan bahan pembasmi selain api, demi mengatasi gangguan yang ditimbulkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.