Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membunuh perempuan dan janinnya secara tidak sengaja

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membunuh Perempuan Dan Janinnya Secara Tidak Sengaja

Pertanyaan

Saya beritahukan kepada Anda bahwa saya pernah salah tembak. Tembakan saya mengenai seorang perempuan dan langsung meninggal, padahal dia sedang hamil. Saya mohon Anda menjelaskan apa yang harus saya lakukan, seperti puasa atau yang lain. Perlu diketahui bahwa perempuan tersebut dalam keadaan hamil.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang dijelaskan bahwa perempuan tersebut meninggal beserta janin dalam perutnya, maka Anda wajib membayar satu kafarat, yaitu memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika Anda tidak memperolehnya, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'