Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membunuh ayam ternak dengan cara menumpuk sebagian di atas yang lain lalu mencincangnya hidup-hidup guna dijadikan makanan ayam yang lain

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Membunuh Ayam Ternak Dengan Cara Menumpuk Sebagian Di Atas Yang Lain Lalu Mencincangnya Hidup-hidup Guna Dijadikan Makanan Ayam Yang Lain

Pertanyaan

Di suatu pabrik produksi bahan pertanian terjadi hal sebagai berikut: Ayam petelur yang sudah habis masa produksi digabungkan di dalam satu kotak besar dengan jumlah berkisar 2500-3000 ekor. Kemudian ayam-ayam itu ditumpuk sehingga mayoritas mati disebabkan himpitan. Sesampai di tempat penggilingan, sisa ayam yang masih hidup dibunuh lalu semuanya dimasukkan ke mesin giling hingga lumat. Lalu keluarlah sarinya dengan kandungan darah bercampur kacang, kalsium dan jagung untuk dijadikan bahan makanan bagi ayam lain agar bisa memproduksi telur lebih baik, sebagaimana yang mereka utarakan. Proses seperti ini berlangsung setiap 14 bulan. Pabrik ini juga membeli atau meminta sisa-sisa penyembelihan, seperti kaki, kepala dan usus guna digiling seperti semula dengan manfaat yang sama. Di antara manfaatnya adalah sebagai bahan makanan bagi hewan lain. Dengan sistem seperti tadi, pabrik ini akan mengimpor jenis makanan tersebut kepada pabrik lain. Pertanyaan saya: Apakah pekerjaan seperti ini diperbolehkan? Apakah seseorang yang mengetahui sistem kerja pabrik tersebut boleh hukumnya bekerja di sana? Apa yang harus dia lakukan, apakah boleh memakan ayam dan telur yang diberi bahan makanan dengan produk tersebut?

Jawaban

Membunuh ayam dengan sistem seperti itu tidak diperbolehkan bahkan haram secara syariat, karena terdapat bentuk penganiayaan terhadap hewan. Agama Islam telah menyuruh kita agar berlemah lembut terhadap hewan dan tidak boleh menyakitinya sekalipun penyembelihan itu sesuai dengan tuntunan syariat. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahihnya dari Syaddad bin Aus radhiyallahu `anhu, ia berkata, ” Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda ,

إن الله كتب الإحسان على كل شيء، إذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته ويرح ذبيحته

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan menyenangkan sembelihannya.”

Membunuh ayam dengan sistem seperti yang disebutkan, lalu menjadikan olahan dagingnya sebagai bahan makanan bagi ayam hidup termasuk perbuatan yang diharamkan. Pelaku perbuatan itu berdosa dan berhak mendapat azab serta hukuman dari Allah, sekiranya dia tidak bertobat dari perbuatan jelek tersebut. Dia juga termasuk pengkhianat amanah yang telah dipercayakan, dan penipu terhadap apa yang telah Allah embankan kepadanya.

Sungguh telah terdapat ancaman keras bagi pelaku perbuatan tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan al-Bashri rahimahullah bahwa ‘Ubaidullah bin Ziyad menjenguk Ma`qil bin Yasar ketika dia sedang sakit sebelum meninggal. Ma`qil berkata kepadanya, “Saya akan menyampaikan sebuah hadis kepada Anda yang pernah saya dengar dari Rasul shallallahu `alaihi wa sallam. Saya mendengar Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

ما من عبد استرعاه الله رعية فلم يحطها بنصيحة إلا لم يجد رائحة الجنة

“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanat kepemimpinan, namun dia tidak memimpin rakyatnya tersebut dengan penuh nasehat (tidak mengemban amanah dengan baik malah berkhianat kepada rakyatnya) melainkan sebagai ganjarannya dia tidak akan mendapatkan (mencium) wanginya surga.” Muttafaqun ‘alaihi.

Ini merupakan lafal al-Bukhari. Dalam lafal lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya juz 1, hal. 25, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يسترعي الله تبارك وتعالى عبدًا رعية فيموت يوم يموت وهو لها غاش إلا حرم الله عليه الجنة

“Allah tidak mengangkat seorang hamba menjadi pemimpin suatu rakyat, yang pada saat menjelang kematiannya ia menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan kepadanya surga.”

Ayam yang dibunuh tidak dengan ketentuan syariat dianggap sebagai bangkai, najis dan tidak boleh dimakan serta dimanfaatkan untuk apapun. Dagingnya tidak boleh dijadikan bahan makanan bagi ayam hidup atau hewan lain sekalipun dicampur dengan sesuatu yang diperbolehkan syariat memakannya.

Oleh karena itu, tidak boleh memakan daging ayam yang dibesarkan dari makanan tersebut dan tidak juga telurnya, karena apapun yang lahir dari sesuatu yang najis atau biasa diberi makanan bernajis, maka dia dihukum najis.

Berdasarkan apa yang telah berlalu, maka haram hukumnya bekerja di pabrik ini, karena mereka membunuh ayam dengan mengunakan sistem yang telah disebutkan, atau menyajikan daging ayam mati sebagai makanan bagi ayam hidup setelah terlebih dahulu menghaluskan dan mencampurnya dengan kacang, jagung dan yang lain.

Siapapun yang bekerja di pabrik ini sedangkan dia mengetahui sistem kerjanya, maka dia harus menasehati badan penanggung jawab perusahaan tersebut dengan cara lembut dan sopan serta menjelaskan pandangan syariat mengenai hal itu.

Semoga dengan nasehat itu mereka bisa bertobat kepada Allah secara benar dan meninggalkan pekerjaan buruk tersebut. Jika mereka menolak, maka laporkan kepada pihak yang berwenang untuk diadili supaya dia terbebas dari tanggung jawab dan keikutsertaan dalam mengerjakan dosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.