Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membunuh anjing liar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membunuh Anjing Liar

Pertanyaan

Di lokasi proyek pengembangan pertanian Wadi Jizan terdapat banyak anjing-anjing liar. Hal ini menyebabkan warga penduduk terganggu dan anak-anak ketakutan, di samping anjing-anjing ini merusak sebagian uji coba pertanian yang dilakukan di lahan tersebut. Mengingat betapa sulitnya mengusir anjing-anjing ini dari kawasan tersebut karena kawasannya luas dan dikelilingi pagar, maka kami mengharap paparan pendapat Anda seputar mengatasi anjing-anjing tersebut dengan membunuhnya menggunakan umpan beracun. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Jika faktanya sebagaimana yang disebutkan, maka boleh membunuh hewan pengganggu dengan suatu cara yang dampak penggunaannya tidak berimbas pada hewan lain yang bukan hewan pengganggu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Membunuh Anjing Liar