Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membunuh anjing berbahaya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membunuh Anjing Berbahaya

Pertanyaan

Bagaimana pandangan agama tentang membunuh anjing berbahaya dan beberapa hewan berbahaya lainnya yang merusak tanaman, misalnya hewan ini tidur, membuang kotoran dan berlarian di lahan pertanian, sehingga mengakibatkan tanaman rusak. Apakah membunuhnya itu hukumnya haram?

Jawaban

Boleh membunuh anjing-anjing pengganggu; demi mengatasi gangguan yang ditimbulkannya; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

خمس فواسق يقتلن في الحل والحرم

” Lima binatang perusak yang boleh dibunuh di tanah halal dan tanah haram.”

Disebutkan, diantaranya anjing buas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'