Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membuka rekening, melakukan transfer uang, dan bekerja di bank

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membuka Rekening, Melakukan Transfer Uang, Dan Bekerja Di Bank

Pertanyaan

Banyak orang berkata, "Membuka rekening di bank termasuk salah satu bentuk dari riba. Seorang Muslim tidak boleh menyimpan atau mentransfer uangnya menggunakan jasa bank, atau menjadi karyawannya." Bagaimana hukum sebenarnya?

Jawaban

Seorang Muslim tidak boleh menyimpan uangnya di bank untuk mendapatkan bunga. Tidak boleh menjadi karyawan di bank yang menerapkan riba. Sebab, ini dianggap tindakan membantu dalam dosa dan keburukan. Dibolehkan menyimpan uang di bank yang tidak menerapkan riba yaitu tanpa bunga, dalam kondisi terpaksa. Adapun melakukan transfer uang dengan memberikan biaya tertentu, maka itu boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'