Jika Anda memotong rambut dan menanggalkan pakaian ihram setelah melaksanakan tawaf dan sa’i, maka Anda dianggap sudah melakukan Tahallul dari pelaksanaan umrah. Atas dasar itu, maka Anda dianggap telah menunaikan haji Tamatuk dan wajib menyembelih binatang sebagai denda (al-Hady), berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih hewan) kurban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196) dan seterusnya.
Untuk saat ini, penyembelihan binatang tersebut harus Anda lakukan di Mekah sebagai bentuk Qadha (ganti) dari sebelumnya. Jika Anda tidak sanggup melakukan penyembelihan, maka Anda boleh menggantinya dengan berpuasa selama sepuluh hari. Jika ternyata Anda memotong rambut dan membuka pakaian ihram itu sebelum melakukan tawaf dan sa’i, maka itu artinya Anda telah melanggar sebuah larangan yang sifatnya masih bisa ditolerir dan tidak mempengaruhi keabsahan haji Ifrad Anda tersebut karena itu dilakukan atas dasar ketidaktahuan Anda. Dalam hal ini, Anda tidak diharuskan membayar fidiah (denda) menurut pendapat yang terkuat di kalangan para ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.