Segala puji hanya bagi Allah semata, selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, nabi terakhir. Amma ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca dan memeriksa berkas-berkas yang dikirim oleh Yang Terhormat Wakil Menteri Dalam Negeri, dengan nomor 26/11119 tanggal 7/4/1392 H, kepada Yang Terhormat Ketua Administrasi Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan, yang dirujuk dari
Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 5790/2 pada 10/4/1392 H.
Setelah mempelajari berkas-berkas yang ada, Komite menemukan surat dari Yang Terhormat Kepala Pengadilan al-Qunfudzah yang ditujukan kepada Amir (Pangeran) al-Qunfudzah dengan nomor 25/2 tanggal 2/1/92 H. Surat tersebut berbunyi: Pemimpin kabilah al-Shawalihah mengeluhkan orang-orang yang memangkas rerumputan di padang rumput kampung mereka kemudian menjualnya. Tindakan tersebut menimbulkan efek negatif bagi binatang ternak yang mencari makanan di sana.
Kami perlu menyampaikan bahwa kini kondisi tempat-tempat itu sangat gersang dan banyak binatang ternak mati karena kelaparan. Sempat turun hujan di daerah al-Shawalihah sehingga menumbuhkan rerumputan. Ini membuat para pemilik binatang ternak berangkat kesana dari banyak tempat untuk memberi makan ternak mereka agar tidak kelaparan. Tidak diragukan lagi bahwa pemotongan rumput di padang rumput untuk dijual, atau menyewa orang lain melakukannya, mengakibatkan kerugian dan menimbulkan kemarahan para pemilik binatang ternak.
Setelah Komite mempelajari isi surat Kepala Pengadilan al-Qunfudzah dan keterangan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, maka Komite memberikan jawaban sebagai berikut:
Dengan keterangan yang disebutkan oleh Kepala Pengadilan al-Qunfudzah bahwa memotong rerumputan di padang rumput, menjualnya, atau menyewa orang untuk melakukannya, itu menimbulkan efek negatif dan kesulitan bagi para pemilik ternak, maka harus ada pelarangan untuk kegiatan tersebut. Rumput harus dibiarkan tumbuh untuk ternak-ternak yang digembalakan.
Ini masuk dalam kaidah “mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi”. Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.