Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membuka kafe khusus perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membuka Kafe Khusus Perempuan

Pertanyaan

Saya menuliskan surat ini kepada Anda. Di dalamnya saya ingin bertanya tentang kebolehan membuka kafe khusus perempuan di kota Riyadh. Para pekerjanya adalah kaum perempuan dan tidak diizinkan bagi lelaki untuk masuk ke dalamnya. Para pengunjungnya tidak dibolehkan mengisap rokok, mu’assal atau syisya, tetapi hanya dibolehkan minuman ringan, teh, kopi dan makanan kecil. Kafe ini dibuat dengan tujuan dijadikan tempat bersantai yang sesuai dengan adat dan kebiasaan kami. Mohon penjelasan masalah ini. Semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda dan memberikan manfaat dengan ilmu Anda kepada kaum muslimin seluruhnya.

Jawaban

Tidak boleh membuka kafe atau restoran khusus perempuan karena dapat menyebabkan godaan dan kerusakan. Dalil-dalil syariat dari al-Quran dan as-Sunnah telah menunjukkan larangan membuka sebab-sebab kepada itu semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'