1- Tidak dibolehkan membuka aurat mayat, karena kehormatannya di saat matinya seperti kehormatannya di saat hidupnya.
2- Yang disunnahkan adalah memberi wewangian dengan dupa dan sejenisnya sebelum mayat dibalut dengan kain kafan.
3- Dianjurkan membuka ikatan-ikatan kain kafan setelah mayat diletakkan di liang lahat dan sebelum menguburkannya. Adapun membuka wajahnya tidak ada dalil agama yang menunjukkan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.