Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membuka aurat mayat ketika memandikannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membuka Aurat Mayat Ketika Memandikannya

Pertanyaan

Orang-orang sudah terbiasa menyelenggarakan kewajiban jenazah seperti memandikan, memberi balsem, dan mengafani. ِAda beberapa perkara kami ingin penjelasannya dari segi boleh atau tidak boleh? Yaitu: 1 - Membuka aurat mayat ketika memandikannya? 2 - Menyemprot kain kafan dengan parfum setelah dibalut sesudah dimandikan. 3 - Membuka wajahnya ketika dibuka ikatan-ikatan kain kafan di saat ia sudah berada di liang lahat dengan posisi dimiringkan ke sisi kanannya sebelum penguburan.

Jawaban

1- Tidak dibolehkan membuka aurat mayat, karena kehormatannya di saat matinya seperti kehormatannya di saat hidupnya.

2- Yang disunnahkan adalah memberi wewangian dengan dupa dan sejenisnya sebelum mayat dibalut dengan kain kafan.

3- Dianjurkan membuka ikatan-ikatan kain kafan setelah mayat diletakkan di liang lahat dan sebelum menguburkannya. Adapun membuka wajahnya tidak ada dalil agama yang menunjukkan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'