Kami Perseroan Terbatas (perusahaan saham gabungan) swasta. Kepemilikan sahamnya terdiri dari sebagai berikut:
1. Pihak Yordan 20 %
2. Pihak Saudi 40 %
3. Pihak Amerika 40 %
Modal dan asetnya berjumlah lebih dari 30 Juta Dolar Amerika dan produksinya dimulai pada bulan Tamus (Juli) tahun 1995 M. Perusahaan ini mempekerjakan lebih dari 150 pegawai berkebangsaan Yordania. Ada 20 insinyur yang dikirim oleh perusahaan ke Amerika untuk mengikuti pelatihan industri semacam ini.
Pabrik kami bergerak dalam bidang pembuatan kemasan minuman gas dari bahan alumunium. Kami menyiapkan kemasan yang diluarnya tertulis nama bahan yang akan diisi oleh perusahaan-perusahaan mitra kami. Pencetakan nama bahan itu menggunakan tanur listrik.
Besar produksi kami sekitar 400 juta kemasan per tahun. Sekitar 150 juta dari jumlah itu dijual di Yordania untuk perusahaan-perusahaan kemasan Pepsi Cola dan Coca cola. Sisanya diekspor ke negara-negara Arab sekitarnya dan negara-negara Eropa Barat dan Timur, sesuai permintaan yang datang kepada perusahaan pusat kami di Amerika.
Demikianlah, kami telah menerima permintaan untuk membuat 30 juta kemasan vodka, minuman memabukkan. Kami membuat kemasan kosong, persis seperti kemasan jus buah, lalu kemasan itu dikirim ke Rusia kemudian mereka akan mengisinya dan menutup kemasan dengan tutup yang dibuat oleh perusahaan selain kami (perusahaan lain). Penutupan kemasan dan pemasarannya dilakukan oleh mereka dan di pasar mereka.
Pertanyaan kami kepada Anda adalah: apakah ada hal yang diharamkan atau syubhat bagi para pekerja yang berkerja dalam pabrik ini, yang memproduksi sekitar 10% kemasaan saja untuk perusahaan-perusahaan penjual minuman-minuman yang memabukkan. Sementara itu, sisanya 90 % untuk perusahaan-perusahaan penjual minuman soda, seperti Pepsi cola dan Coca cola. Pabrik bekerja secara otomatis, memasukkan lembaran-lembaran (kaleng) alumunium dan pada akhirnya keluarlah kemasan kosong yang tertera nama kemasan sesuai permintaan.
Ada sejumlah pekerja dan jumlahnya tidak banyak yang merasa tidak nyaman bekerja, satu hal yang menyebabkan aktivitas pabrik macet dan para investor tidak mendapatkan pemasukan dan produktivitas. Kami merasa tidak enak dengan mitra kami (pemilik saham lain) dari Saudi dan Amerika, yang merupakan pemilik saham terbesar pabrik ini.
Permintaan semacam ini datangnya musiman, bahkan terkadang tidak datang ke pabrik kami sama sekali. Boleh jadi mereka akan membangun pabrik sendiri di negara mereka sehingga permintaan semacam itu akan berhenti. Mohon berilah kami fatwa syar`i tentang masalah ini. Semoga Allah memberikan balasan kepada Anda dengan balasan yang lebih baik, terima kasih.
Sebuah perusahaan tidak boleh memproduksi sebuah kemasan yang akan diisi dengan minuman yang memabukkan oleh perusahaan lain karena ini termasuk perbuatan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Allah telah melarang hal itu dengan firman-Nya,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu `anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
لعن الله الخمر وشاربها وساقيها ومبتاعها وبائعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة إليه
“Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pembelinya, penjualnya, pembuatnya, orang yang minta dibuatkan, pembawanya, dan orang yang minta dibawakan.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan redaksi darinya, dan Ibnu Majah lalu menambahkan,
وآكل ثمنها
“Dan orang yang makan dari hasil penjualannya.”
Itu adalah peringatan bagi seorang muslim agar tidak membantu hal yang berkaitan dengan khamar, dengan cara apapun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.