Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membuat belahan di ujung bawah pakaian wanita

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membuat Belahan Di Ujung Bawah Pakaian Wanita

Pertanyaan

Apa hukum membuat belahan di ujung bawah pakaian wanita, baik di bagian belakang maupun depan, sehingga membuat sebagian dari betis terlihat?

Jawaban

Wanita tidak boleh membuat belahan di ujung pakaiannya yang mengakibatkan seluruh atau sebagian betisnya tampak karena seluruh tubuh wanita adalah aurat. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya.

Allah Subhanahu wa Ta`ala melarang wanita menampakkan sedikit saja dari perhiasan (keindahan)nya, kecuali kepada para mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'