Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membuat acara kematian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membuat Acara Kematian

Pertanyaan

Saya menyimpan uang sekitar 5.000 pound Mesir milik ibu saya yang sudah wafat dengan tujuan investasi. Sebelum sempat diinvestasikan, ibu saya telah lebih dahulu meninggal dunia pada tanggal 2/8/1983. Sekitar 2.000 pound telah habis dipergunakan sebagai biaya penyelenggaraan acara kematian dan sedekah untuk arwahnya. Dengan demikian, saya masih menyimpan sisa uang untuk ahli waris sebesar 3.000 pound. Sisa uang ini tetap saya pegang selama satu tahun penuh hingga tanggal 12/7/1984. Uang tersebut saya investasikan sehingga memperoleh keuntungan sebesar 545 pound. Setelah itu, saya membagikan uang 3.000 pound tersebut kepada seluruh ahli waris. Keuntungan sebesar 545 pound itu sengaja tidak saya bagikan kepada mereka, karena saya berpikir untuk membagikannya kepada fakir miskin. Namun sampai saat ini uang tersebut belum juga saya bagikan, dan para ahli waris mengetahuinya. Kemudian salah seorang saudara perempuan saya datang dan menyerahkan uang sebesar 200 pound untuk diinfakkan atau disumbangkan ke mesjid sebagai sedekah untuk arwah ibu kami. Uang pemberiannya itu juga saya simpan dan belum saya dermakan seperti yang diminta. Bagian waris untuk saya berjumlah 300 pound. Lalu, jumlah zakat yang harus saya keluarkan untuk satu tahun (1983 M - 1984 M) berjumlah 1.100 pound, dan belum saya bayarkan. Saya juga berniat untuk mendermakan uang sebesar 611 pound kepada fakir miskin sebagai sedekah untuk arwah ibu saya, namun lagi-lagi belum saya lakukan. Setelah itu, empat orang dari anggota keluarga memberikan uang sebesar 40 pound agar disedekahkan untuk arwah ibu, dan ini pun tidak saya laksanakan. Dua hari menjelang wafat, ibu saya mengatakan bahwa dia punya tanggungan zakat sebesar 80 pound dan meminta saya untuk membayarkannya, tetapi itu belum saya tunaikan. Alasan saya tidak mengeluarkan semua total uang di atas adalah karena saya berpikir untuk mengumpulkan seluruh uang tersebut, yaitu: 545 + 200 + 300 + 1.100 + 611 + 40 + 80, sehingga totalnya berjumlah 2.876 pound Mesir. Keseluruhan uang ini sengaja saya simpan untuk proyek investasi yang sesuai dengan syariat Islam di Mesir pada tanggal 22/7/1984. Tujuannya adalah untuk membagikan profit tahunannya kepada para fakir miskin, dan seluruh modal pokok itu nantinya akan menjadi milik Allah Ta'ala. Saya menunjuk seorang saudara sesama muslim sebagai wakil yang berhak dan berwenang untuk membagikan uang tersebut kepada para fakir miskin ketika saya tidak ada. Saya juga bertujuan untuk menambah jumlah modal melalui donasi dari rekan-rekan sesama muslim dalam bentuk sedekah atau zakat. Dengan bertambahnya modal, maka keuntungan akan meningkat dan jumlah yang dibagikan kepada fakir miskin lebih besar dari sebelumnya. Intinya, tujuan dari tindakan ini adalah semata-mata untuk kebaikan, insya Allah. Pertanyaannya, apakah tindakan saya benar bila saya terus menginvestasikan uang sebesar 2.876 pound tersebut dan berupaya untuk menambah modal dengan mengumpulkan sedekah atau zakat dari saudara-saudara sesama muslim, lalu membagikan keuntungan kepada para fakir miskin dan modalnya akan menjadi milik Allah semata? Ataukah saya harus langsung membagikan seluruh uang itu kepada para fakir miskin tanpa menginvestasikannya lagi? Mohon penjelasan Anda secepatnya melalui pos, agar saya tidak berlarut-larut dalam kesalahan jika memang tindakan ini keliru.

Jawaban

Pertama, membuat acara kematian itu tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, uang yang telah digunakan untuk membuat acara itu harus dikembalikan kepada ahli waris.

Kedua, semua keuntungan dalam investasi yang bersifat perkongsian itu adalah milik para ahli waris. Dengan demikian, semua keuntungan itu harus dibagikan kepada mereka, kecuali jika mereka merelakannya.

Ketiga, zakat yang wajib Anda bayar adalah untuk tahun 1983 M, dan zakat ibu Anda wajib diserahkan kepada mereka yang berhak menerimanya seperti yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin dan pengurus-pengurus zakat” (QS. At Taubah: 60)

… hingga akhir ayat. Demikian pula semua sedekah yang Anda terima. Anda tidak boleh menginvestasikan harta yang merupakan hak fakir miskin, tetapi justru Anda wajib menyerahkannya kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Membuat Acara Kematian