Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membicarakan pelaku dosa besar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membicarakan Pelaku Dosa Besar

Pertanyaan

Jika saya membicarakan, misalnya, tentang orang fasik atau orang zalim, peminum khamar dan pezina, apakah itu termasuk menggunjing yang diharamkan atau tidak?

Jawaban

Apabila pembicaraan Anda tentang mereka dan orang-orang seperti mereka untuk bercanda, guyon, menghibur diri atau menyenangkan teman-teman ngobrol Anda, maka itu adalah gibah yang diharamkan karena hal tersebut berarti menyebarkan keburukan dan membuat orang-orang terbiasa dengannya sehingga menyebabkan jiwa bebal, kecemburuan terhadap agama padam, dan keburukan tersebar.

Jika tujuannya untuk memberitahukan tentang orang tersebut dan menjelaskan tentang hakikatnya agar dijauhi keburukannya, tidak mengambil informasi darinya, tidak menjadikannya sebagai teman, tidak bertransaksi dengannya, dan tidak menjalin pernikahan dengannya, misalnya, maka ini tidak diharamkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'