Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membiarkan titipan dalam jangka waktu yang lama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membiarkan Titipan Dalam Jangka Waktu Yang Lama

Pertanyaan

Ibu saya mengatakan bahwa salah seorang anggota jamaah telah menitipkan sebuah titipan kepadanya lalu dia datang pertama kali dan mengambil sebagian titipannya, dan datang yang kedua kali juga mengambil sebagian titipannya, sehingga masih tersisa. Namun, ibu saya tidak pernah bertemu lagi dengan orang tersebut sejak delapan tahun yang lalu padahal dia masih hidup. Ibu saya mengirimkan pesan kepadanya untuk mengambil tetapi dia tidak menjawabnya. Apa hukum titipan tersebut? Bolehkah saya menjualnya lalu menyedekahkan uangnya dengan niat pahalanya bagi pemiliknya atau membuangnya di tempat sampah?

Jawaban

Ibu Anda harus mengirimkan titipan tersebut kepadanya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia harus menyimpannya hingga pemiliknya datang. Ketika pemiliknya meninggal, maka dia bisa memberikannya kepada ahli warisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'