Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membiarkan sebagian bid’ah kemudian mencegahnya secara bertahap

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Membiarkan Sebagian Bid’ah Kemudian Mencegahnya Secara Bertahap

Pertanyaan

Di tempat kami, Cherkess, penduduknya terdiri dari kaum muslimin dan non-muslim dan mereka terbiasa mempraktekkan berbagai macam bidah. Alhamdulillah, Allah telah memberikan kemudahan kepada kami sehingga kami dapat menyisihkan satu hari khusus untuk mengajarkan agama kepada mereka. Bolehkah mengajari remaja putri, terutama mereka yang telah balig? Jika boleh, apa saja syaratnya? Bolehkah membiarkan sebagian bidah kemudian melarangnya secara bertahap?

Jawaban

Seorang lelaki tidak boleh mengajar wanita yang tidak memakai hijab (jilbab). Dia juga tidak boleh mengajar wanita dengan cara berkhalwat (berduaan di tempat yang sepi atau tertutup), meskipun wanita itu memakai hijab syar’i (penutup kepala yang sesuai dengan ajaran syariat). Sebab, bagi lelaki asing (yang bukan mahramnya), seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Adapun menutup kepala, namun tetap memperlihatkan wajah, tidak dinamakan sebagai hijab yang sempurna. Namun tidak mengapa mengajar wanita di sekolah khusus wanita, jika hal itu dilakukan dari balik dinding (satir), di mana siswa dan siswi tidak dicampur, begitu juga guru laki-laki dan perempuan.

Anda dapat mengajar kaum wanita yang Anda ceritakan, asalkan sesuai dengan kaedah-kaedah yang telah ditentukan oleh syariat. Anda akan mendapatkan pahala yang sangat besar karena mengajarkan agama kepada orang-orang dan mengingatkan mereka dari bidah, mitos-mitos, dan hal-hal yang diada-adakan termasuk amal yang paling mulia.

Barang siapa memberi penunjuk kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebesar pahala orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم شيئًا، ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه لا ينقص ذلك من آثامهم شيئًا

“Barangsiapa mengajak kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi para mereka sama sekali. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sama sekali.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Anda tidak boleh membiarkan bidah-bidah atau bersikap toleran terhadap orang yang melakukannya. Namun dalam masalah ini Anda harus senantiasa bersikap hikmah (bijaksana), mauizha hasanah (memberi peringatan yang baik), tidak terlalu keras dan kaku dalam berdakwah, dan menggunakan metode yang tepat dan praktis dalam menyampaikan dakwah Allah Ta’ala kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'