Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membersihkan kening dari debu atau lainnya yang menempel seusai shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membersihkan Kening Dari Debu Atau Lainnya Yang Menempel Seusai Shalat

Pertanyaan

Saya punya seorang sahabat yang selalu melarang saya membersihkan kening dari debu yang menempel yang berasal dari tikar mesjid, seusai melaksanakan shalat. Sahabat saya tersebut berkata: "Tanah yang menempel di keningmu itu merupakan sebuah kemulian dan cahaya wajahmu", sementara dalam relung hati saya merasa hal itu merupakan sikap riya.

Jawaban

Membersihkan kening dari debu atau lainnya yang menempel usai shalat adalah boleh dan membiarkan debu itu menempel di kening bukanlah termasuk hal yang bersumber dari as-Sunnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'