Saya mempunyai saudara laki-laki buta dan lumpuh satu tangan dan satu kaki. Dia tidak mempunyai sumber penghidupan, hanya saja dia membaca al-Quran di kuburan-kuburan, jalan-jalan, mobil-mobil, dan trotoar tanpa memperhatikan etikanya, seperti bersuci atau wudu, dan dia menjadikan cara ini sebagai sumber penghidupannya dan sebagai cara agar orang menaruh kasihan kepadanya.
Saya tidak tahu apakah niatnya mengemis atau bukan, dan saya sudah berkali-kali melarangnya. Saya katakan kepadanya, "Tinggallah bersama saya. Saya akan menanggung biaya keperluanmu, sekalipun kondisi finansial saya pas-pasan." Namun dia selalu menolak tawaran saya tersebut hingga dia meninggal dunia dan meninggalkan uangnya di bank yang didapatkannya dari cara seperti ini yang mirip mengemis, atau katakanlah memang mengemis dan uangnya tersebut terdapat persentase bunga.
Apakah uang ini halal atau haram? Dan apakah saya boleh mewarisi uang ini atau tidak? Dan apabila uang ini dari sisi sumber dan bunganya hukumnya haram, bagaimanakah cara membersihkannya? Perlu saya sampaikan bahwa ibu kami meninggalkan rumah yang kami - saya dan dia -warisi. Ketika saya tidak berada di rumah, dia menyewakan rumah ini kepada orang lain dengan akad sewa permanen.
Ketika saya datang untuk menempati rumah tersebut, saya mendapatinya sedang sibuk berurusan dengan warga penduduk. Lalu saya meminta agar rumah saya tersebut dikosongkan, sebab mereka mempunyai tempat tinggal yang lain selain rumah tersebut, sedangkan saya tidak mempunyai tempat tinggal yang lain, namun mereka tidak bersedia menerimanya kecuali jika mereka diberi sejumlah uang.
Apakah saya boleh memberikan uang saudara saya yang ditinggalkannya supaya mereka mau meninggalkan rumah dan saya bisa tinggal di rumah tersebut, ataukah hal ini tidak boleh dilakukan karena saudara saya telah sepakat untuk menyewakan rumah tersebut kepada mereka?
Pertama, Anda mempunyai hak untuk mewarisi uang yang ditinggalkan oleh saudara Anda, tetapi Anda harus membersihkannya dari seluruh bunga bank, karena bunga bank adalah riba yang diharamkan. Gunakanlah bunga bank tersebut untuk kepentingan umum umat Islam, seperti membagikannya kepada fakir miskin.
Kedua, tidak ada salahnya jika Anda dan penyewa bisa mencari kata sepakat, dengan ketentuan Anda membayar sejumlah uang hingga dia mau meninggalkan rumah tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.