Kami sekumpulan pemuda yang melakukan jual beli domba di pasar kambing di sini. Ketika tiba sekawanan domba Barbar (impor dari Somalia), kami mencucinya agar pembeli mengira bahwa domba tersebut sudah lama dipelihara di Arab Saudi, sehingga harganya pun lebih mahal.
Sebab, jika pembeli tahu bahwa domba-domba tersebut baru masuk ke Kerajaan Arab Saudi, maka harganya akan lebih murah. Bahkan, boleh jadi pembeli tidak akan melakukan transaksi.
Apa hukum perbuatan kami ini? Apa hukum orang yang membersihkan domba-domba tersebut dan dia tahu bahwa hal itu dilakukan agar harganya lebih mahal? Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.
Apa yang kalian perbuat adalah penipuan terhadap pembeli dan tidak boleh dilakukan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
من غشنا ليس منا
“Orang yang menipu kami bukan termasuk golongan kami.”
Dengan demikian, kalian wajib meninggalkan perbuatan tersebut dan selalu jujur dalam melakukan transaksi, karena ini merupakan sebab diperolehnya keberkahan dan terbebas dari beban tanggung jawab.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.